Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menjawab keinginan keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk autopsi ulang anaknya yang meninggal dunia dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irfen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi mengatakan permintaan pihak kelurga Brigadir J itu dalam istilah forensik ialah ekshumasi atau penggalian kubur.
"Istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu penggalian kubur dilakukan dalam rangka keadilan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7) malam.
Oleh karena itu, Irjen Dedi meminta pihak keluarga bila ingin mengajukan ekshumasi sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu kepada Polri. Perwira tinggi Polri itu memastikan pihaknya bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J pada Rabu (20/7) besok.
Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum
"Insyallah besok akan menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," ujar Dedi. Dia mengatakan pihak yang menyampaikan hasil autopsi itu ialah tim dari kodekteran forensik.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.