Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara bebas setelah dibui sejak Desember 2020 lalu. Pemuka agama dari Petamburan, Tanah Abang itu dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Shihab telah meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri sejak pagi tadi. Dia tidak menjelaskan secara terperinci siapa - saja yang menjemput dan mendampingi Rizieq Shihab di rutan.
Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti kepada wartawan.
Rika Aprianti menjelaskan, Rizieq Shihab memang sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk bebas bersyarat sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” tuturnya.
Adapun Rizieq Shihab dipenjara terkait kasus tes swab RS Ummi yang sempat bikin geger waktu lalu. Berikut putusan hakim terkait perkara Rizieq Shihab:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.