Sebelumnya, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara bebas setelah dibui sejak Desember 2020 lalu. Pemuka agama dari Petamburan, Tanah Abang itu dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Shihab telah meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri sejak pagi tadi. Dia tidak menjelaskan secara terperinci siapa - saja yang menjemput dan mendampingi Rizieq Shihab di rutan.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti kepada wartawan