Terjerat Tiga Kasus Hukum, Simak Fakta Seputar Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq!

Terjerat Tiga Kasus Hukum, Simak Fakta Seputar Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq! Kredit Foto: Istimewa

Usai menjalani satu tahun hukuman penjara, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7). 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq belum bebas murni. 

Berikut adalah fakta-fakta seputar Habib Rizieq bebas bersyarat, melansir iNews.id. 

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Aziz Yanuar Ucapkan Ini

1. Ditahan atas 3 kasus hukum

Habib Rizieq mulai menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Ada tiga kasus yang menjeratnya, yaitu kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. 

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta. Sementara kasus kerumunan di Petamburan mendapat vonis 8 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Untuk kasus penyebaran hoaks tentang hasil tes swab, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 2 tahun. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover