Lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum adalah sangat penting dalam pertumbuhan Demokrasi Pancasila.
“Setiap masalah harus diselesaikan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila yang juga mengandung didalamnya 3 Doktrin Rule of Law yang harus diimplementasikan secara terintegritas dan berkeadilan yaitu Supremacy of Law, Equality Before the Law, dan Due Process of Law,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.
Diketahui karena kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.