Setelah insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Polri.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendukung keputusan Kapolri Jenderal Listyo tersebut. Hal tersebut guna mendukung percepatan penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"(Kapolri) mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah guna mengusut objektif perkara kematian Brigadir J dengan sungguh-sungguh dan terbuka dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa institusi kepolisian," kata Azmi di Jakarta pada Senin (18/7).
Baca Juga: Desas-desus Nama-nama yang Layak Gantikan Irjen Ferdy Sambo, Komisi III DPR Beberin Hal Ini
Azmi meyakini pengungkapan kematian Brigadir J dapat terbantu dengan penonaktifan Ferdy. Sebab, Jenderal bintang dua itu kini bisa lebih fokus dalam mengikuti proses penyelidikan.
"Dengan penonaktifan dari jabatan Kadiv Propam diharapkan pengusutan akan lebih efektif, terbuka dan lebih mudah dalam pengoperasionalannya guna menemukan peta jalan, fakta dan rantai peristiwa secara sistematis," ujar Azmi.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.