Telak! Keluarga Brigadir J Bantah Balik Pengakuan Polri Soal Brigjen Hendra Gak Larang Buka Peti Jenazah: Kami Ada Bukti, Gak Bisa Dibantah

Telak! Keluarga Brigadir J Bantah Balik Pengakuan Polri Soal Brigjen Hendra Gak Larang Buka Peti Jenazah: Kami Ada Bukti, Gak Bisa Dibantah Kredit Foto: JPNN.com

Kuasa hukum keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membantah pernyataan Propam Polri yang mengaku tidak melarang membuka peti jenazah ketika diberikan kepada keluarga Brigadir J. 

Kamaruddin mengatakan bantahan Polri itu tidak bisa dengan hanya satu rekaman elektronik. Sebab, kata dia, masih ada rekaman elektronik lain yang memperlihatkan kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah.

"Soal membantah itu, kan, tidak bisa dibantah dengan rekaman elektonik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisi dari situ," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (20/7).

Menurut Kamaruddin, ada rekaman lain yang memperlihatkan keluarga Brigadir J meminta peti jenazah dibuka, tetapi kepolisian tak kunjung mengizinkan. "Malah dilarang dibuka. Itu suatu perbuatan bukti yang tidak terbantahkan," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Tajam! Mantan Kepala Intelijen TNI Bongkar Analisis Kasus Brigadir J Cuma Satu di Dunia: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi yang Mati CCTV

Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J, bukan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan seperti berita beredar. Leonardo langsung membantah tudingan yang beredar bahwa Polri melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover