Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membantah jika Habib Rizieq Shihab yang bebas hari ini berstatus tahanan kota.
Ia menjelaskan, Rizieq bebas bersyarat karena proses hukum terkait kasus yang menjeratnya sudah dinyatakan inkhah oleh pengadilan.
“Yang bersangkutan sudah putus pidana, kalau sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah para pidana dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat, maka statusnya jadi klien balai pemasyarakatan (bapas),” kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Bagaimana Polarisasi Politik di Pilpres 2024?
Kata dia, selama menjadi klien Bapas, Rizieq harus mengikuti program bapas dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat apa lagi berdampak pada pidana.
“Apabila itu sampai terjadi, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat. Sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat,” jelasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.