Mabes Polri akhirnya menyetujui permintaan pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah sebelumnya sempat menolak permintaan ini. Permintaan autopsi ulang itu setelah pihak keluarga mengendus sejumlah kejanggalan atas peristiwa berdarah itu. Dimana ditemukan banyak luka tak wajar di tubuh almarhum.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah membenarkan adanya rencana autopsi ulang jenazah Brigadir J. Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menegaskan hal ini segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ekshumasi gali kubur dan autopsi ulang akan segera dijadwalkan,” tuturnya.
Benny mengatakan, nantinya dalam proses autopsi ulang tersebut bakal melibatkan tim forensik independen. Sehingga, kata dia, tidak hanya tim forensik dari RS Polri semata yang melakukan pemeriksaan. Melalui langkah itu, ia berharap pengusutan kasus dapat dilakukan secara transparan kepada keluarga maupun publik.
"Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokkes Polri tapi juga dari independen. Ini lah bentuk transparansi yang dilakukan," kata Benny.
Adapun permintaan Autopsi ulang ini disampaikan pihak keluarga kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir Yosua meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.