Kemenkumham Ancam Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Lagi, Begini Faktanya

Kemenkumham Ancam Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Lagi, Begini Faktanya Kredit Foto: Twitter/@DPP_LIP

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7) kemarin. Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, pembebasan bersayarat bukan berarti Habib Rizieq bebas kemanapun dan melakukan apapun. 

Kemenkumham memperingatkan Habib Rizieq untuk menjaga tindakan dan ucapan agar tidak membuat masyarakata resah. 

Jika ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, Kemenkumham akan menjebloskan Habib Rizieq ke penjara. 

Baca Juga: Rizieq Bebas,Loyalis Jokowi ke Anies: Kapan Mau ke Petamburan Jenguk Sohib Lama? Dia Berjasa Menjadikan Anda Gubernur!

Meski sudah bebas bersyarat, kata Rika, mantan Imam Besar FPI itu dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan. 

"Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali," ujar Rika dalam keterangannya, Kamis (21/7). 

Rika menuturkan, Habib Rizieq harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. 

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover