Kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan menemukan bukti terbaru soal dugaan penyiksaan.
Bukti tersebut meyakini bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J adalah seorang psikopat.
Kamaruddin menyebutkan bukti baru yakni, kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan tersebut diduga juga dilakukan pelaku ketika Brigadir J masih hidup.
“Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, pada Rabu (20/7/2021) malam.
Atas hal tersebut, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Dan autopsi ulang ini diminta agar tidak dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadikan Istri Jaminan Bebas Bersyarat, Ahok Gak Bisa Jadikan Istri Jaminan Kenapa Nyuk?
Ia menyebut permohonan ini disampaikan karena pihaknya meragukan hasil autopsi awal.
“Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes," tuturnya.