Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat, Luqman Hakim: Jadi, Bisa...

Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat, Luqman Hakim: Jadi, Bisa... Kredit Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim, Jakarta pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB dan kembali ke rumahnya di Petamburan III. Eks Petinggi FPI tersebut dibebaskan dengan syarat, atas jaminan dari sang istri.

Mendengar hal tersebutt, Ketua GP Ansor Luqman Hakim minta HRS unntuk mengambil hikmah tas kasus hukumnya dan menjadi makin bijaksana.

“Jadi, bisa mengambil hikmah dari putusan hukum yang telah dijalaninya sehingga sebagai tokoh, makin arif serta bijaksana dalam melihat, menilai, dan menyampaikan suatu masalah kepada masyarakat,” ucap legislator Komisi VIII DPR RI itu melalui layanan pesan, Rabu (20/7).

Baca Juga: Guntur Romli: Semoga Rizieq Berubah, Masa Gak Bisa Berubah Sudah 3 Kali Masuk Penjara Tiap...

Luqman pun percaya HRS bisa tahu perbedaan antara bebas bersyarat dengan murni sehingga pria kelahiran Jakarta itu bisa menjaga ucapan.

“Setelah menghirup udara bebas, saya berharap MRS tahu bahwa tidak tepat menuduh negara Republik Indonesia sedang mengalami darurat kebohongan dan kezaliman,” ungkap politikus PKB itu.

Sebelumnya, eks Imam Besar FPI itu bisa menikmati udara segar usai dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ucap Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu.

Rika memerinci HRS divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pria kelahiran Jakarta tersebut dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

HRS ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. Rika menuturkan HRS memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Menurut Rika, masa hukuman terhadap tokoh asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berakhir pada 10 Juni 2023.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover