Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Twitter Roy Suryo Disita Oleh Polisi?

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Twitter Roy Suryo Disita Oleh Polisi? Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengaku masih belum mengetahui apakah eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Zulpan mengatakan, saat ini penyidik di Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo. Putusan soal ditahan atau tidaknya baru akan keluar usai pemeriksaan itu selesai.

"Nanti tunggu hasil riksa. Kalau sudah selesai diperiksa kan keputusan penyidik ditahan atau nggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Bobo Ditahanan?

Zulpan juga mengaku masih belum mengetahui detail barang bukti apa saja yang bakal ditahan, termasuk soal Twitter pribadi Roy Suryo. Pihaknya menyebut akan menanyakan hal itu lebih lanjut kepada  penyidik yang sedang menanganinya.

"Kalau barang buktinya saya belum tahu. Tapi penetapan tersangka memang sudah tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa Roy Suryo telah disangkakan karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan beberapa pasal lainnya.

"Pasalnya kena di UU ITE di Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," jelas Zulpan.

Baca Juga: Wagub DKI Dukung Prabowo Jadi Presiden Usai Anies Didukung Buruh, Pengamat: Sudah Tepat, Kan Riza Konsen Jadi DKI Satu

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.

Polisi diketahui telah menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Terkait

Terpopuler

Terkini