Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut bahwa kepolisian telah memeriksa laporan yang pernah dibuat oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Sayangnya, laporan yang dituduhkan kepada pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi itu tidak sampai naik ke penyidikan lantaran tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Tidak memenuhi unsur pidana," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Twitter Roy Suryo Disita Oleh Polisi?
Zulpan mengatakan, yang memenuhi unsur pidana justru laporan yang dibuat oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan Herna Sutana. Dimana dalam laporan tersebut Roy Suryo berposisi sebagai pihak terlapor.
"Yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik," katanya.
Saat ini, Pakar Telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia juga masih terus jalani pemeriksaan sejak tadi siang.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tukasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Bakal Bobo Ditahanan?
Sebelumnya, Roy Suryo telah melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo ke polisi. Laporan tersebut dibuat Roy melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6) malam.
Laporan itu dibuat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan Roy itu pun sudah diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Disisi lain, Polisi juga telah menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama. Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kemudian laporan kedua yang memposisikan Roy Suryo sebagai terlapor itu dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.