Lembaga Kepolisian memberikan kebebasan ke keluarga Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang jenazah almarhum Brigadir J demi menjaga transparansi penyidikan.
Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, upaya autopsi ulang Briigadir J harus segera dilakukan mengingat kondisi jenazah yang sudah mulai berubah termakan waktu.
“Info yang saya dapat dari katim sidik, sebenarnya dari komunikasi Dittipidum dan pengacara, ini kalau bisa autopsi harus secepatnya, makin cepat makin baik. Karena dari kondisi jenazah sudah lama, maka jika sudah tingkat pembusukan, itu akan susah. Saya rasa autopsi ulang akan makin sulit,” tutup Kadiv Humas, Jumat (22/7).
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.