Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komisi II DPR untuk tetap mengawal kasus kematian Brigadir J, meskipun sedang dalam masa reses.
Seperti diketahui, Brigadir J ditemukan mati di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah diduga mendapat tembakan dari Bharada E.
Anggota TAMPAK Saor Siagian menilai kasus kematian Brigadir J sangat janggal. Saor menilai kasus tersebut bukan hanya sekadar masalah pribadi Brigadir J, melainkan menyangkut eksistensi Indonesia.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berkali-kali meminta agar dituntaskan. Jadi, kami minta supaya penyidik jangan main-main lagi," ujar Saor di Komisi III DPR, Jumat (22/7).
Baca Juga: Gelar Aksi Bakar Lilin Solidaritas untuk Brigadir J, TAMPAK: Pembunuhan itu Fakta, Tembak Menembak Halusinasi!
Menurutnya, insiden mematikan yang melibatkan polisi tidak bisa dibiarkan lantaran hal teraebut menyangkut penegak dan penegakkan hukum.
"Jadi kami dorong temen-temen di DPR. Kami tahu mereka sedang masa reses, tetapi soal pengawasan ini tidak bisa reses," tegasnya.
Baca Juga: Ucapan Habib Rizieq Soal Darurat Kebohongan, Novel Bamukmin: Hanya Pembohong yang Merasa Tersinggung!
Dirinya juga menegaskan penegakkan hukum tidak mengenal masa reses DPR. Oleh sebab itu, dirinya meminta Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menuntaskan kasus tersebut.
"Komisi III DPR harus segera melakukan pengawasan," ujar Saor.
Baca Juga: Ini Cerita Versi Kuasa Hukum Brigadir J, Kejadian Jumat Malam Itu, Adik Brigadir J...
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan Panjaitan mengajak publik mengawal kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Dirinya juga berharap insiden berdarah tersebut bisa dituntaskan pihak Kepolisian sebelum HUT ke-77 RI.
"Harus sama-sama mengawal. Kalau bisa sebelum 17 Agustus itu sudah terang benderang," ujar Trimedya.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.