Pakar Hukum Bilang Kasus Tewasnya Brigadir J Bukan Pembunuhan Berencana

Pakar Hukum Bilang Kasus Tewasnya Brigadir J Bukan Pembunuhan Berencana Kredit Foto: (Facebook/Rohani Simanjuntak)

Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan menilai kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, bukanlah pembunuhan yang terencana.

Sebab, pembunuhan yang telah direncanakan tidak akan memunculkan kejanggalan-kejanggalan sebagaimana telah diungkapkan oleh pengacara pihak keluarga Brigadir J.

"Kalau berdasarkan laporan para pengacara, ada tindak pidana pembunuhan berencana, saya kurang sependapat. Menurut saya ini tampaknya bukan pembunuhan berencana. Ini jelas suatu peristiwa yang mungkin pembunuhan tidak direncanakan, karena kelihatan gagal, karena kalau pembunuhan itu sudah dipersiapkan alibinya apa dan seterusnya, tapi itu kan tidak, dan dikarang cerita yang semua orang menganggap itu janggal," kata Pohan kepada wartawan, Jumat (22/7).

Baca Juga: Irjen Pol Dedi Prasetyo: Upaya Autopsi Ulang Brigadir J Harus Segera Dilakukan Mengingat...

Selain itu kasus tersebut juga bisa saja tidak terjadi di rumah persinggahan Irjen Ferdy Sambo saat itu. Tapi, di tempat lain.

"Mungkin saja pembunuhan itu tidak terjadi di rumah itu oleh karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah harus fokus pada TKP (Tempat Kejadian Perkara). Jangan-jangan ini hanya spekulasi. Jangan-jangan jumlah tembakan yang banyak itu hanyalah rekayasa," jelasnya.

Satu-satunya cara untuk mengetahui penyebab tewasnya Brigadir J adalah dengan mengautopsi ulang jenazah. Dengan begitu, hal ini menjadi terang benderang dan mematahkan opini-opini liar yang tengah beredar.

Baca Juga: Tok! Roy Suryo Resmi Menjadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi

"Autopsi ulang itu menurut saya sangat penting untuk menentukan penyebab kematiannya apa, apakah kematiannya karena tembakan atau disebabkan oleh yang lainnya," ungkapnya.

Setelah penyebab kematian itu jelas, maka masyarakat punya gambaran untuk menentukan, di mana sebetulnya tempat kejadian perkara itu yang sesungguhnya. "Apakah betul dalam perjalanan, atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri?," tanya Pohan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini dilaporkan oleh pihak keluarga melalui tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Iriana Jokowi Dihina dan Diludahin Emak-Emak, Begini Respons Tak Terduga Gibran Rakabuming!

"Sudah (naik penyidikan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Dia menjelaskan, peningkatan status perkara itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. "Barusan selesai gelar perkaranya," imbuhnya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status tersebut merupakan komitmen dari tim khusus dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah, karena apa? Karena bukti-bukti ini akan diuji di persidangan," kata Dedi, Jumat (28/7).

Dia memastikan, tim khusus yang ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini terus bekerja secara maksimal.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, laporan tersebut disampaikan pihak keluarga Brigadir J ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Senin (18/7).

Baca Juga: TNI Siap Bantu Proses Autopsi Ulang Jenazah, Yang Ngomong Panglima TNI!

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menduga, kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana. Soalnya, tim kuasa hukum mengaku tak hanya menemukan luka tembakan dan sayatan di tubuh Brigadir J.

Tetapi juga, luka perusakan di bawah mata. Tim juga menemukan adanya pengrusakan jari manis. Kemudian terdapat dua jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, serta memar di bagian perut kiri.

"Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," ungkapnya.

Tak hanya pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga menduga adanya tindakan pencurian dan/ atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J sebagaimana tercantum di dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover