Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana permohonan judicial review terkait dengan ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen pada Selasa (26/7/2022).
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi tersebut.
Menurutnya, agenda persidangan besok akan digelar secara online, tetapi akan menggelar nonton bareng persidangan tersebut di Gedung DPP PKS di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Petinggi PKS Girang Rizieq Shihab Bebas: Semoga Tetap Istikamah Berjuang
Dia pun berharap MK dapat mengabulkan permohonan PKS untuk menurunkan presidential threshold dari 20 persen menjadi 7-9 persen.
"Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” ujar Zainudin dalam keterangan tertulis yang diterima Populis.id di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Selain itu, Zinudin juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar usaha menurunkan ambang batas pencalonan presiden ini dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga: MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold, Rocky Gerung: Mahkamah Konyol!
"Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Zainudin juga menjelaskan bahwa persidangan pendahuluan ini akan dihadiri oleh Pemohon II, yakni Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.
Menurut dia, Salim Segaf akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini.
Baca Juga: DPD Kecewa Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Ditolak MK
"Yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali," jelas Zainudin.
Dia pun menyakini bahwa MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena permohonan yang diajukan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.
“Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7% sampai dengan 9% untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold 20 Persen Jadi 7 Persen ke MK
Sebagai informasi, aturan presidential threshold 20 persen sudah berkali-kali digugat ke MK. Namun, MK tidak pernah satu pun mengabulkan gugatan tersebut.
Terbaru, gugatan yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Yusril Izha Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti juga ditolak oleh MK.
MK berasalan bahwa kedua pihak tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat presidential threshold. MK beranggapan hanya partai politik peserta Pemilulah yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan tersebut.