Komisi VIII DPR: Kasus ‘Bullying’ di Tasikmalaya Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak

Komisi VIII DPR: Kasus ‘Bullying’ di Tasikmalaya Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak Kredit Foto: Dok. Pribadi

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily soroti kasus perundungan di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan seorang anak 11 tahun meninggal dunia akibat depresi.

Ace menyebut kasus ini harus menjadi pengingat bagi semua orang betapa pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya jelang Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa bullying atau perundungan terhadap seorang anak yang berdampak secara psikologis kepadanya sehingga anak itu meninggal,” ujar Ace Hasan dilansir dari dpr.go.id pada Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Tim Pengacara Keluarga Brigadir J Kena Semprot Polisi: Tentang Luka, Benda Ini, Benda Itu Jangan...

Diketahui, korban berinisial PH warga Singaparna, Tasikmalaya itu mengalami perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya. Ia dipaksa mencabuli hewan dan videonya beredar hingga menjadi viral. Akhirnya, bocah kelas 6 SD tersebut mengalami depresi hingga sakit keras dan meninggal dunia.

Ace mengatakan kejadian ini sangat mengkhawatirkan. “Perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak kedepannya. Sebaiknya pihak yang terkait seperti dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” tuturnya.

Baca Juga: Mustofa Gaungkan Tagar #BebaskanRoySuryo di Twitter, Hmm... Sudah Jadi Tersangka Si, Tapikan Belum Ditahan!

Politisi Partai Golkar itu pun meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memastikan bagaimana lingkungan sosial korban dan pelaku hingga memungkinkan peristiwa tragis itu sampai terjadi.

“Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi keluarga dan sekolah agar lebih memiliki kewaspadaan dalam memantau perkembangan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat sekitarnya,” ucap Ace.

Lebih lanjut Ace mengingatkan agar lembaga perlindungan anak daerah memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk, katanya, pendampingan kepada sejumlah pelaku yang juga masih anak-anak.

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” terangnya.

Baca Juga: Ups... Kena Nih Disentil Guntur Romli: Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda itu Cuma Panci-traan, Waktu Masuk Sehat-sehat Saja Kok

Penyebab kematian korban diketahui karena suspect typhoid dan ensefalopati atau peradangan otak akibat komplikasi tifus serta suspect episode depresi atau gangguan kejiwaan yang bisa diakibatkan karena komplikasi demam tifus. DPR berharap masalah ini menjadi evaluasi bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan terciptanya ruang aman, nyaman, dan bebas perundungan bagi semua anak Indonesia.

“Sangat ironis di saat menjelang Hari Anak Nasional, peristiwa perundungan seperti ini kerap kali terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius berbagai pihak agar peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Ace.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover