Update Terbaru: Bareskrim Polri Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus ACT, Ahyudin-Ibnu Khajar Siap-siap!

Update Terbaru: Bareskrim Polri Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus ACT, Ahyudin-Ibnu Khajar Siap-siap! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Pihak kepolisian akan menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. 

"Iya nanti siang gelar perkara ACT, pengembangan penyidikan untuk penetapan tersangka," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Senin (25/07/2022). 

Baca Juga: Tanpa Ampun, Politikus PDIP Tolak Pembentukan Satgas Pengawasan ACT oleh Pemprov DKI

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji tak menjawab saat dikonfirmasi lebih jauh soal gelar perkara. Ia hanya mengatakan bahwa hari ini ada dua orang yang bakal diperiksa terkait ACT. 

Dua orang tersebut adalah Hariyana Hermain dan Dr. Amir Faishol Fath. Untuk mantan Presiden dan Dewan Pembina ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar tidak dilakukan pemeriksaan.

"Hariyana hermain sebagai senior vice president & anggota dewan presidium ACT, dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Dan Dr. Amir faishol fath sebagai Ketua dewan syariah yayasan ACT dijadwalkan di jam yang sama, 13.00 WIB," tukasnya.

Baca Juga: Karopaminal Lama Brigjen Hendra Kurniawan Dinonaktifkan Dugaan Halangi Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah, Ini Sosok Penggantinya!

Diketahui, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan pasca ada dugaan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi para pemimpinnya, misalnya gaji yang mencapai 250 Juta dan fasilitas seperti mobil mewah. 

Lembaga yang sudah berdiri sejak 2005 itu mengklaim bahwa gaji tersebut hanya berlaku di awal 2021, tapi kemudian tidak berlaku permanen. Beberapa fasilitas mobil mewah itu disebut untuk memuliakan tamu seperti ustad yang harus dijemput dari bandara.

Ahyudin menyebutkan bahwa tidak mungkin lembaga kemanusiaan akan bertahan dan berkembang sedemikian besar jika ada penyelewengan. Maka ia menolak jika lembaga yang ia dirikan itu disebut menyelewengkan dana. 

"Kita dalam audit oleh akuntan publik selalu dapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kalau ada penyelewengan tidak mungkin ACT dapat WTP," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover