Sikap Kurang Ajar Roy Suryo Harus Dibayar Mahal, Maksud Hati Menghina Presiden, yang Marah Umat Buddha, Ambyar!

Sikap Kurang Ajar Roy Suryo Harus Dibayar Mahal, Maksud Hati Menghina Presiden, yang Marah Umat Buddha, Ambyar! Kredit Foto: Achmad Rizki Muazam

Dosen Fisip UI Ade Armando menyentil keras eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang kini menjadi tersangka penistaan agama buntut unggahan meme stupa Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

Menurut Ade, tindakan Roy memang sudah kelewat batas, dia bahkan tak segan menyebut unggahan meme itu adalah tindakan kurang ajar dan Roy mesti menebusnya dengan kurungan penjara.

Baca Juga: Jokowi Ragukan Kejujuran Polisi Usut Kasus Kematian Brigadir J, Ini Serius, yang Ngomong Jenderal Bintang Tiga: Polri Seharusnya Malu!

“Kekurangajaran Roy Suryo harus dia bayar mahal, maksud hati dia menghina Presiden, yang marah umat Buddha. Kini Roy sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade di akun instagramnya @adearmando1961 dikutip Populis.id Senin (25/7/2022).

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan telah diperiksa oleh polisi atas kasus meme Stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi. 

Politisi Partai Demokrat itu   dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian. Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat juga dijerat pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Endra Zulpan mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan 8 orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosilogi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli ITE. 

“Kemudian di luar saksi ahli kita periksa saksi-saksi lain ini 8 orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka,” katanya pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Kematian Brigadir J Penuh Kejanggalan Hingga Diautopsi Ulang, Jenderal Bintang Tiga: Jangan-jangan yang Visum Pertama Itu Dokter-dokteran!

Walau tersangka Roy hingga kini belum ditahan karena alasan sakit. Roy muntah-muntah dan mendadak lemas setelah hampir 12 jam diharap Polda Metro Jaya. Roy bahkan keluar dari ruang penyidik memakai kursi roda.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover