Jaksa bakal menghadirkan lima korban santriwati yang diduga dicabuli oleh anak kiai Jombang, MSAT alias Mas Bechi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan hal itu saat menanggapi eksepsi kubu Mas Bechi.
Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Senin (25/7/2022).
Dalam sidang kedua itu, ada dua poin pembacaan eksepsi. Pertama, terkait dengan pelaksanaan sidang yang dilimpahkan ke PN Surabaya. Kedua, soal dakwaan yang dinilai kurang jelas.
Menanggapi hal itu, Tengku mengungkapkan pihaknya akan menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Mas Bechi.
“Tadi, kami sudah dengarkan atas surat dakwaan yang kami buat. Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” kata Tengku saat ditemui seusai jalannya persidangan.
Tengku mengatakan dalam membuat surat dakwaan sudah sesuai dengan peristiwa yang dialami oleh korban.
“Kami sudah yakin. Ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, diantaranya, kewenangan mengadili. Nanti, akan kami tanggapi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan jumlah korban, Tengku menegaskan dalam berkas perkara memang ada satu korban. Akan tetapi, dalam persidangan, akan dihadirkan empat saksi lainnya.
“Di berkas perkara memang ada satu. Akan tetapi kami hadirkan saksi yang lain ada empat saksi. Total ada lima orang,” ucap Tengku.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.