Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.
"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).
Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan lima tindak pidana itu, Ahyudin Cs disangkakan dengan enam pasal sekaligus. Pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan," tuturnya.
"Kelima Pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP," pungkasnya.
Namun, saat ini pihak kepolisian masih belum menahan keempat tersangka dan akan melalukan koordinasi lebih lanjut.
"Untuk sementara kita akan gelarkan kembali secara internal terkait penangkapan dan penahanan," tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka ini, pada 22-23 juli 2022 sudah dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dirtipideksus Baresekrim Polri di kantor Yayasan ACT di Menara 165 dan yang kedua di gudang Wakaf Distribusi Centre (WDC) global wakaf Kabupaten Bogor.
"Adapun objek penggledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT. Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi dan 5 ahli
"Ahli tersebut terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dua ahli yayasan dan satu ahli pidana," pungkasnya.