Pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar resmi dijadikan tersangka kasus penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018.
ACT pada saat itu, ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Helfi Assegaf menyebutkan ACT dibawah naungan Ahyudin diduga menyelewengkan dana.
Ia mengatakan bahwa Ahyudin telah memanfaatkan dana bantuan korban tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Terkuak! Berikut 3 Poin Penting dari Pemeriksaan Pacar Brigadir J, Nggak Disangka-sangka!
“Dana hasil pengumpulan dana bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut,” kata Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Tak hanya itu, ACT diduga menyelewengkan dana Rp34 miliar dari Rp138 miliar yang didapat dari Boeing untuk keperluan ahli waris korban kecelakaan pesawat.
“Ya, Rp450 juta itu hanya untuk A, sementara IK menerima Rp150 juta per bulan,” ujarnya.
Kombes Helfi juga menyebutkan Ibnu Khajar dan dua anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Bukan Bharada E, Kamaruddin Ungkap Sosok yang Mengacam Bakal Bunuh Brigadir J, Ngeri!
“Jadi, mereka ini sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan,” katanya.