Setelah penyidik melakukan gelar perkara, Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan eks Presiden dan Presiden ACT itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
Menurutnya, Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas mereka sebagai petinggi ACT.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni H dan NIA.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.