Terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi ACT.
Keempat tersangka itu, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya bakal memeriksa Ahyudin dan lainnya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada Jumat," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Baca Juga: Fakta Baru Penyelewengan Dana ACT, Bantuan Untuk Korban Lion Air Buat Suntik Koperasi Syariah 212
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bakal mempertimbangkan beberapa hal guna mengambil keputusan penahanan terhadap mereka.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.