Pegiat media sosial, Abu Janda, mengomentari soal penetapan tersangka terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks presiden Ahyudin.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/7/2022).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Helfi Assegaf, menyebut bahwa status Ibnu Khajar dan Ahyudin sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Selain itu, Helfi juga mengungkap bahwa Ahyudin, Ibnu Khajar, serta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT itu terancam 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, “Kalau TPPU sampai 20 tahun.”
Menanggapi kabar tersebut, Abu Janda membuat sebuah video dirinya yang berjoget dengan latar belakang musik ‘Keong Racun’.
Namun, lirik dari lagu Keong Racun tersebut diganti olehnya dengan kalimat kritikan kepada para petinggi ACT.
Pada video yang diunggah, awalnya terlihat potongan video Ahyudin yang menegaskan kalau ia hanya mengambil haknya di ACT.
“Saya hanya mengambil apa yang jadi hak saya,” kata Ahyudin.
Setelah itu, Abu Janda menyisipkan tangkapan layar berita yang berjudul, “Presiden ACT Jadi Tersangka Terancam 20 Penjara.”
Ia melingkari kata ’20 Penjara’ sambil berjoget dan menulis, “Sukurin.”
Cuplikan video Ahyudin kembali muncul saat ia mengaku kalau dirinya adalah seorang ustadz.
Ahyudin menyampaikan, “Saya ini gini-gini ustadz.”
Menanggapi pernyataan tersebut, Abu Janda kemudian bernyanyi dengan musik Keong Racun yang liriknya telah diganti.
“Sorry sorry sorry, sad, elo ustadz apa bangsad?” ujar Abu Janda.”