Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 4 Pengurus ACT Jadi Tersangka, Berikut Fakta-fakta 4 Petinggi ACT Tersebut, Simak!

Bareskrim Polri Sudah Tetapkan 4 Pengurus ACT Jadi Tersangka, Berikut Fakta-fakta 4 Petinggi ACT Tersebut, Simak! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Bareskrim Polri resmi menetapkan empat petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi tersangka dari kasus penyelewengan dana bantuan. Berikut fakta-fakta dari empat petinggi ACT tersebut.

Penetapan ini merujuk pada dugaan kuat penggelapan dana yang berasal dari donasi umat serta CSR Boeing yang merupakan hak dari ahli waris para korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Adapun empat petinggi ACT ini adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar yang diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, bagaimana fakta-fakta seputar empat petinggi ACT tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

1. Peran dan Jabatan di ACT

Petinggi ACT pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin di mana saat itu menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Baca Juga: KS 212 Terima Aliran Dana Korban Lion Air dari ACT Rp10 Miliar, Husin Shihab: Koperasi Enggak Jelas Dapat Bagian, Perlu Diperiksa Nih!

Tersangka kedua, Ibnu Khajar adalah Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, juga Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover