Gaji Pengurus Ratusan Juta dari Dana Boeing, Berikut Fakta Seputar 4 Tersangka Penyelewengan ACT

Gaji Pengurus Ratusan Juta dari Dana Boeing, Berikut Fakta Seputar 4 Tersangka Penyelewengan ACT Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar. 

Berikut adalah fakta-fakta seputar tersangka penyelewengan dana ACT. 

1. Peran dan jabatan di ACT

Tersangka pertama adalah Ahyudin yang saat itu menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019. Kemudian menjadi Ketua Pembina Tahun 2019-2022. 

Selanjutnya, Ibnu Khajar yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Lalu Hariyana Hermain sebagai Pengawas Yayasan ACT tahun 2019 serta Anggota Pembina sejak 2020 hingga sekarang. 

Kemudian Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021, dilanjut menjadi Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga kini. 

Baca Juga: Fakta Baru Penyelewengan Dana ACT, Bantuan Untuk Korban Lion Air Buat Suntik Koperasi Syariah 212

2. Rincian dana yang tidak diperuntukan

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing. 

Jumlahnya kurang lebih Rp 138 miliar, Rp 103 miliar sudah digunakan sesuai ketentuan program. Sisa Rp 34 miliar dipakai tidak sesuai peruntukannya. 

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, adalah Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200). 

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini