Tim kuasa hukum pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menanggapi terkait kliennya yang telah resmi menjadi tersangka sejak Senin (25/7/2022).
Pupun mengatakan pihaknya sudah sepenuhnya menyerahkan kasus yang dijalani Ahyudin ke hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai dirinya kini sudah totalitas dalam mendampingi Ahyudin selama menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca Juga: Sudah Dapat Data Autopsi Awal Jenazah Brigadir J, Komnas HAM: Kesimpulan...
“Tanggapan kami, penetapan tersangka itu hak penyidik. Kami akan jalani sesuai prosedur yang ada pada seorang tersangka, yang diatur dalam KUHP,” ujar Pupun saat dikonfirmasi wartawawan, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Brigadir J Sebelum Tewas Diancam hingga Menangis, Curhat ke Sang Ibu, Betapa Berat...
Diketahui, Ahyudin usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebanyak 9 kali. Diduga telah melakukan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: 7 Ajudan Pribadi Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangannya, Termasuk Bharada E
Dana yang diselewengkan Ahyudin merupakan donasi dari CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.