Koperasi Syariah 212 Ikut Makan Duit Haram dari ACT, Muhyiddin Junaidi: Saya Tak Pernah Dilibatkan Tentang Masalah Keuangan Koperasi

Koperasi Syariah  212 Ikut Makan Duit Haram dari ACT, Muhyiddin Junaidi: Saya Tak Pernah Dilibatkan Tentang Masalah Keuangan Koperasi Kredit Foto: Istimewa

Anggota Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah (KS) 212 KH Muhyiddin Junaidi angkat bicara setelah koperasi 212 diketahui ikut menikmati duit yang diselewengkan Aksi Cepat Tanggap (ACT), koperasi ini menerima Rp10 miliar dari  ACT dimana sumber dana tersebut berasal dari bantuan Boeing buat korban kecelakaan Lion Air. 

Muhyiddin Junaidi yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengaku tidak mengetahui masalah ini kedati dirinya adalah anggota dewan pengawas koperasi tersebut. Dia beralasan tidak mengetahui masalah itu lantaran dirinya tak pernah dilibatkan untuk membicarakan masalah keuangan koperasi. 

Baca Juga: Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit Haram Hasil Penyelewengan ACT, Duh Kelakuan Kadrun Memang Mengerikan!

"Saya tak pernah dilibatkan tentang masalah keuangan koperasi dan sebagainya,” kata Muhyiddin Junaidi kepada wartawan Selasa (26/7/2022). 

Muhyiddin Junaidi melanjutkan, anggota tim pengawas koperasi 212 hanya bertugas memberi masukan terkait langkah-langakah yang mesti disiapakan lembaga ini menghadapi tantangan di lapangan, mereka sama sekali tidak  ada urusan dengan masalah keuangan koperasi. 

“(Tugas kami) terkait progres KS 212 dan tantangan yang dihadapi dalam bersaing di lapangan. Fokus kami pada aspek syariah compliance saja,” tuturnya. 

Muhyiddin Junaidi melanjutkan dirinya sudah menyurati pimpinan koperasi 212 untuk memberikan jawaban terkait penerimaan donasi dari ACT tersebut. 

“Kami sudah minta kepada pimpinan KS 212 agar segera membuat klarifikasi ke publik supaya tak terjadi kesalahpahaman. Adapun masalah permodalan hanya diketahui oleh para pengurus KS 212," tukasnya. 

Baca Juga: Koperasi 212 Basah Kuyup Diguyur Duit Haram Rp10 M dari ACT, Novel Bamukmin Teriak Lantang: Tidak Ada Kaitannya dengan PA 212!

Diberitakan sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyalahgunakan Rp34 Miliar dari total Rp138 Miliar dana dari Boeing.

"Bahwa total dana yang diterima dari ACT dari Boeing kurang lebih 138 Miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih 103 M dan sisanya 34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya," katanya dalam konferensi pers pada Senin (25/07/2022).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover