Pengacara Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli tak bisa berbuat banyak setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan donasi umat di lembaga kemanusian itu.
Pupun bilang penetapan status tersangka kepada Ahyudin itu adalah hak penyidik Bareskrim Polri, dia menyebut kliennya akan menjalani segala proses hukum sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tanggapan kami, penetapan tersangka itu hak penyidik. Kami akan jalani sesuai dengan prosedur dengan segala hak yang ada pada seorang tersangka yang diatur dalam KUHAP," katanya saat dihubungi Populis.id pada Selasa (26/07/2022).
Ahyudin sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.
Mereka dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tindak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan lima tindak pidana itu, Ahyudin Cs disangkakan dengan enam pasal sekaligus. Pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Keempat, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Bahkan, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa Lembaga Kemanusiaan yang sudah berdiri sejak 2005 itu menyalahgunakan 34 Miliar dari total 138 Miliar dana dari Boeing.