Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mengakui bahwa sebelumnya memang ada program kerja sama antara MUI dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Karena adanya dugaan kasus penyelewengan dana ACT, maka sekarang sudah dibekukan.
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop," ujar Kiai Marsudi saat ditemui dalam rangkaian acara Milad ke-47 MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut dia, Sekjen MUI juga sudah melakukan komunikasi dengan ACT terkait program yang telah dikerjasamakan tersebut. Menurut dia, salah satu yang pernah dikerjasamakan adalah penyaluran beras ke pesantren.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.