PKS Tegaskan Gugatan Presidential Threshold ke MK Dapat Pulihkan Keharmonisan Bangsa

PKS Tegaskan Gugatan Presidential Threshold ke MK Dapat Pulihkan Keharmonisan Bangsa Kredit Foto: Humas PKS

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen bertujuan untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat Pilpres 2014 dan 2019 lalu.

Menurutnya, terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20am Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” ujar Syaikhu usai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan PKS di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: PKS Besok Akan Sidang Perdana Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan, permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus presidential threshold yang proporsional di range angka 7% sampai 9%.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi atau kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK.

Baca Juga: MK Kembali Tolak Gugatan Presidential Threshold, Rocky Gerung: Mahkamah Konyol!

“Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya PKS menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan MK atas permohonan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan atau presidential threshold 20 persen.

Terkait

Terpopuler

Terkini