Ruhut Sitompul Desak Petinggi ACT Dihukum Mati: Menipu Rakyat dan Merusak Agama!

Ruhut Sitompul Desak Petinggi ACT Dihukum Mati: Menipu Rakyat dan Merusak Agama! Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul meminta agar para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terlibat kasus penyelewengan dana umat dihukum mati.

Menurut dia, para petinggi ACT telah merusak agama lantaran menyelewengkan dana donasi yang dikumpulkan dengan balutan agama juga.

"Kalau perlu tersangkanya hukuman mati karena telah merusak agama yang sangat kita hormati bersama," ujar Ruhut dikutip Populis.id dari akun Twitternya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat: Penyaluran Beras ke Pesantren Nggak Jalan

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus penyelewengan dana umat ACT harus diusut dengan tuntas siapa saja yang menikmati uang tersebut.

"Siapapun yang melanggar hukum dengan menipu uang rakyat harus dihukum seberat-beratnya, dibuka secara terang benderang ke mana saja aliran dananya," ungkap eks politikus Demokrat itu.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi ACT. Mereka adalah Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Baca Juga: Pasrah! Pengacara Nggak Bisa Ngapa-ngapain Lagi Setelah Ahyudin Jadi Tersangka Skandal Donasi ACT

Keempatnya terancam hukuman 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Selain itu mereka juga disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Koperasi Syariah 212 Kecipratan Duit Haram Hasil Penyelewengan ACT, Duh Kelakuan Kadrun Memang Mengerikan!

Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Helfi Assegaf mengatakan bahwa Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalalaman. Audit terhadap aliran dana ACT juga akan dilakukan.

"Kita sedang akan melakukan audit, nanti akan kita lihat perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover