Para Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana, Ruhut Sitompul: Kalau Perlu Hukum Mati!

Para Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana, Ruhut Sitompul: Kalau Perlu Hukum Mati! Kredit Foto: Twitter/Ruhut Sitompul

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, turut mengomentari para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Seperti yang diketahui, mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan dua orang lainnya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana.

Baca Juga: PA 212 Dikaitkan dengan Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin Malah Heran Pemerintah Getol Serang ACT: Padahal Jelas Ulah Rezim..

Mengetahui kabar tersebut, Ruhut melayangkan kritikan pedas melalui salah satu cuitannya di Twitter.

Dalam cuitan tersebut, ia mengunggah sebuah video editan yang dibuat oleh pegiat media sosial, Abu Janda, soal Ahyudin.

Saat mengunggah video itu, Ruhut menyebut bahwa orang yang melanggar hukum dengan menipu harus mendapat hukuman yang sangat berat.

“Siapapun yg melanggar hukum dgn menipu Uang Rakyat harus dihukum seberat beratnya,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @ruhutsitompul yang diunggah pada Rabu (27/7/2022).

Ia melanjutkan, “dibuka secara terang benderang ke mana saja.”

Tak hanya itu, Ruhut bahkan menyerukan agar tersangka penyelewengan dana tersebut dihukum mati karena menurutnya mereka telah merusak agama.

Ia menyatakan, “Aliran Dananya kalau perlu tersangkanya Hukuman Mati karena telah merusak Agama yg sangat Kita Hormati bersama MERDEKA.”

Cuitan Ruhut kemudian menimbulkan berbagai balasan dari netizen, banyak dari mereka yang justru menyinggung dua buronan KPK dari PDIP, Harun Masiku dan Mardani Maming.

Baca Juga: Periksa Ajudan Irjen Ferdy Sambo Salah Satunya Bharada E, Komnas HAM: Kami Tanya Secara...

Sebagai informasi, salah satu penyelewengan atau penggelapan dana yang dilakukan ACT adalah terkait bantuan dana sosial para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 silam.

Saat itu ACT ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana sosial kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus), Kombes Helfi Assegaf, kemudian membongkar bahwa ACT yang waktu itu berada di bawah kepemimpinan Ahyudin diduga melakukan penyelewengan dana.

ACT diduga menyelewengkan dana sebesar Rp34 miliar dari Rp138 miliar yang didapatkannya dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat tersebut.

“Dana hasil pengumpulan dana bagi ahli waris korban pesawat tidak diperuntukkan untuk dipotong. Nah, di situ ditemukan tindak pidana penyelewengan dana tersebut,” ungkap Helfi di Mabes Polri pada Senin (25/7/2022).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover