Ahok Belum Melaporkan Kamaruddin ke Polisi Meski Sudah Tenggat Waktu, Begini Faktanya

Ahok Belum Melaporkan Kamaruddin ke Polisi Meski Sudah Tenggat Waktu, Begini Faktanya Kredit Foto: Hiro

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaitkan hubungan asmara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan kasus penembakan yang menewaskan kliennya. 

Dalam video yang diunggah akun TikTok @beritayoutubee, Kamaruddin mengatakan bahwa Ahok kerap menuding mantan istrinya, Veronica Tan, berselingkuh. 

Kemudian Kamaruddin menyinggung Ahok yang menikahi Puput Nastiti Devi sebebasnya dari penjara. Hal ini yang dikaitkan dengan kasus penembakan Brigadir J yang menurut kepolisian diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serang Balik Pengacara Ahok: Saya Gak Akan Lari Ke Bulan atau Bintang, Tunjukkan Surat Somasi, Saya Akan Jawab!

Ahok menanggapi pernyataan itu dengan memberikan ultimatum kepada Kamaruddin untuk menyampaikan permohonan maaf. Ia menilai pernyataan Kamaruddin sebagai fitnah dan pencemaran nama baik. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ramzy menyebut kliennya memberikan tenggat waktu selama 2x24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf. Apabila tidak ada permohonan maaf, Ramzy menegaskan akan melanjutkan laporan tersebut ke polisi pada Rabu (27/7). 

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover