Kamaruddin Simanjuntak Dijebret Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Itu Ahli Hukum, Bukan Ahli Sihir

Kamaruddin Simanjuntak Dijebret Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Advokat Itu Ahli Hukum, Bukan Ahli Sihir Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen, meminta kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tidak terus-menerus berspekulasi di media.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Menurut Patra, pernyataan-pernyataan Kamaruddin di media menunjukkan seolah dirinya yang paling mengetahui fakta dan kebenaran terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Serang Balik Pengacara Ahok: Saya Gak Akan Lari Ke Bulan atau Bintang, Tunjukkan Surat Somasi, Saya Akan Jawab!

Padahal hingga kekinian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja melakukan penyidikan.

Atas hal itu, Patra meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan pihak berwenang.

"Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengklaim menemukan bukti baru terkait dugaan penyiksaan.

Baca Juga: Hubungan Para Ajudan, Kedekatan Brigadir J dengan Istri Ferdy Sambo Turut Dikulik Komnas HAM, Ada Apa Sih?

Dari bukti baru itu dia meyakini pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat. Kamaruddin menyebut bukti baru tersebut berupa adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku ketika Brigadir J masih hidup.

"Saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.

Atas hal itu, kata Kamaruddin, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Baca Juga: Brigadir J Tidak Tewas di Magelang, Beda Omongan Kuasa Hukum dengan Komnas HAM, Buktinya Begini

Dia meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

"Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta," katanya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terkini