Pihak Kepolisian resmi melakukan penyitaan terhadap puluhan alat transportasi yang dimiliki Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perampasan ini sebagai tindak lanjut atas penetapan empat tersangka, termasuk mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa yang disita oleh Polisi adalah 44 unit mobil dan 12 unit motor. Seluruh inventaris itu awalnya di bawah kontrol Kabag Umum ACT, Subhan.
"Sementara hari ini, pukul 13.00 WIB telah di sita 44 unit Mobil dan 12 Motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT, Pak Subhan," kata Ramadhan pada Rabu (27/06/2022).
Ia menyebutkan semua unit itu tidak disimpan di kantor ACT di Jakarta, namun disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center, Bogor. Saat ini barang juga masih di tempat tersebut, tidak dipindahkan.
"BB disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora; Jl. Serpong Parung No. 57 Bogor Jawa Barat," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.
"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).
Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan lima tindak pidana itu, Ahyudin Cs disangkakan dengan enam pasal sekaligus. Pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan," tuturnya.