'Lagi-Lagi Sumpah Ahok Terbukti, Satu Persatu Dipermalukan'

'Lagi-Lagi Sumpah Ahok Terbukti, Satu Persatu Dipermalukan' Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme.

Hakim menilai Munarman terbukti ikut merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Adapun, dalam tuntutannya, jaksa menilai Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Kemudian Munarman juga dianggap melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,? Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tak terima dengan divonis tersebut, Munarman pun mengajukan banding. Namun Majelis Hakim justru memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover