Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Dibuka Mulai 1 Agustus, KPU Minta Parpol Bersurat Dulu Sebelum Daftar

Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu Dibuka Mulai 1 Agustus, KPU Minta Parpol Bersurat Dulu Sebelum Daftar Kredit Foto: GenPI

Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 akan berlangsung pada 1-14 Agustus 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya sudah mengirim surat kepada seluruh partai politik tentang informasi masa pendaftaran tersebut.

Dalam surat itu, kata Hasyim, dirinya juga menjabarkan detail jam pendaftaran, yakni 1-13 pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Baca Juga: Catat Nih! KPU Janji Perlakukan Semua Parpol dengan Adil di Pemilu 2024

Khusus pada 14 Agustus 2022 KPU membuka pendaftaran parpol sampai pukul 24.00 WIB.

"Kami meminta parpol yang akan mendaftar menginformasikan dengan cara berkirim surat kepada KPU soal kapan mereka akan hadir dan mendaftar di kantornya," ujar Hasyim di gedung KPU, Rabu (27/7/2022).

Menurut Hasyim, parpol diminta mengirim surat pemberitahuan selambat-lambatnya sehari sebelum mereka datang ke KPU.

Baca Juga: Pede Sudah Penuhi Persyaratan, PKS Bakal Daftar Pemilu 2024 pada Hari Pertama Dibuka

Hasyim menuturkan sampai sekarang sudah ada enam parpol yang sudah menyampaikan informasi terkait kedatangan mereka ke KPU.

"Ada yang hari-hari awal dan pertengahan," ucap dia.

Namun, Hasyim masih enggan untuk menyebut tanggal pasti kedatangan keenam partai tersebut.

Soal siapa saja keenam partai itu, Hasyim mengungkap kebanyakan partai yang sekarang sudah ada di parlemen.

"Ada PDIP, Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat," ungkapnya.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover