Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permintaan cekal terhadap empat tersangka penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencekalan dilakukan kepada empat tersangka sekaligus.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa permintaan Bareskrim ini demi lancarnya kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka a.n. A, IK, NIA dan HH," katanya dalam keterangan pers yang diterima Populis.id pada Kamis (28/07/2022).
"Dimana mereka terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Baca Juga: Sudah Tetapkan Empat Tersangka, Polri Lanjut Bungkus Puluhan Alat Transportasi ACT!
Polisi juga sudah menyita kendaraam operasional berjumlah 44 unit mobil dan 12 unit motor. Seluruh inventaris itu awalnya di bawah kontrol Kabag Umum ACT, Subhan.
"Sementara hari ini, pukul 13.00 WIB telah di sita 44 unit Mobil dan 12 Motor dari General Affair ACT/ Kabag Umum ACT, Pak Subhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.
"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).
Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan lima tindak pidana itu, Ahyudin Cs disangkakan dengan enam pasal sekaligus. Pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan," tuturnya.