Soal Pemakamaan Ulang Brigadir J, Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Tak Layak: Perbuatan Tercela Tidak Dimakamkan Secara Kedinasan!

Soal Pemakamaan Ulang Brigadir J, Pengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Tak Layak: Perbuatan Tercela Tidak Dimakamkan Secara Kedinasan! Kredit Foto: isitimewa

Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyesalkan soal prosesi pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

Pemakaman ulang itu sendiri dilakukan pada Rabu (27/7/2022) setelah proses ekshumasi atau penggalian makam untuk kepentingan autopsi.

Baca Juga: Eng Ing Eng.. Beredar Bukti Brigadir J Nangis Saat Curhat ke Pacar, Singgung Ancaman Pembunuhan dan ‘Squad Lama’, Siapa Tuh?

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menilai bahwa Brigadir J tidak layak dimakamkan kecara kedinasan karena ia wafat saat melakukan perbuatan tercela.

“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” ujar Arman pada Kamis (28/7/2022)

Hal itu karena Brigadir J diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri sehingga menurutnya itu adalah perbuatan tercela.

Ia menyampaikan, “Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela.”

Di sisi lain, pengacara Brigadir J yang bernama Johnson Panjaitan menyebut kalau pemakaman Brigadir J secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga sekaligus untuk menghapus aib.

Baca Juga: Nggak Sepakat Kalau Dipindahkan, Model Citayam Fashion Week: Aku Lebih Setuju Disini, Bisa Bantu UMKM dan Nambah Pemasukan Pemerintah

“Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib,” pungkas Johnson Panjaitan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijabarkan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

“Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela,” salah satu bunyi pasal itu.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover