Pengamat Politik Rocky Gerung menyoroti jalannya sidang perdana permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan atau presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan PKS di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan alasan PKS menggugat presidential threshold 20 persen.
Menurutnya, PKS menjadi salah satu parpol yang ikut membahas UU Pemilu saat itu. "Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum bahwa PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017," ucap Enny dalam sidang virtual, Selasa (26/7).
Baca Juga: Pede Sudah Penuhi Persyaratan, PKS Bakal Daftar Pemilu 2024 pada Hari Pertama Dibuka
Menanggapi hal itu, Rocky Gerung menjelaskan bahwa pada tahun 2017 PKS bersama Gerindra, Demokrat, dan PAN menolak UU Pemilu yang memuat aturan PT 20 persen. Keempat partai itu melakukan walk out saat DPR akan mengesahkan UU Pemilu tersebut.
"Mestinya Mahkamah Konstitusi membaca peristiwa, partai-partai politik pada saat itu, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat itu menolak presidential threshold di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Rocky dikutip dari akun Youtubenya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: PKS Tegaskan Gugatan Presidential Threshold ke MK Dapat Pulihkan Keharmonisan Bangsa
Dengan demikian Rocky menilai, kedudukan hukum PKS dalam menggugat PT di MK sudah benar. "Itu artinya mereka (PKS) kuat legal standingnya karena sudah menyatakan menolak (saat pembahasan UU Pemilu di DPR)," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lain halnya jika PKS pada tahun 2017 ikut mendukung UU Pemilu saat pembahasan di DPR RI.
"Bagaimana jalan pikirannya nih. Ini betul-betul dungu betul nih Mahkamah Konstitusi hanya karena ingin pamer arogansi sebenarnya," tegasnya.
Baca Juga: Petinggi PKS Girang Rizieq Shihab Bebas: Semoga Tetap Istikamah Berjuang
Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan presidential threshold ke MK pada 6 Juli 2022. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu DPP PKS yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu serta Aboe Bakar Alhabsyi dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
Dalam gugatannya, PKS meminta MK menurunkan presidential threshold 20 persen menjadi 7 persen hingga 9 persen.
Hal ini menurut Presiden PKS Ahmad Syaikhu akan memperkuat sistem demokrasi dengan membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bertarung pada Pilpres mendatang.