Begini Nasib Donasi yang Dikumpulkan ACT, Bu Mensos Menjawab

Begini Nasib Donasi yang Dikumpulkan ACT, Bu Mensos Menjawab Kredit Foto: Istimewa

Para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Izin pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu dicabut.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan saat ini ACT tak boleh menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat. 

"ACT tidak boleh salurkan dana. Sudah kita setop," kata Risma kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Sudah Tetapkan Empat Tersangka, Polri Lanjut Bungkus Puluhan Alat Transportasi ACT!

Kata dia, penyaluran dananya disetop karena aparat penegak hukum (APH) masih menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi ACT.

"Jadi, kita setop dulu nanti sampai APH mengatakan sudah cukup mengumpulkan bukti-bukti," kata Risma.

Kemudian, perihalnasib dana yang sudah terlanjur terkumpul itu selanjutnya, Risma mengatakan, pemerintah akan menentukan nasib dana itu setelah pemeriksaan oleh APH rampung.

"Nanti keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," ujar politisi PDIP itu.

Baca Juga: Ada Brigadir J Ikut Tes PCR, Komnas HAM Bongkar-bongkaran Ngomong Begini

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT pada tanggal 4 Juli 2022. Sebab, ACT kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover