Ahyudin dan Elit ACT Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Hari Ini, Auto Bobo Di Penjara Nih?

Ahyudin dan Elit ACT Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Hari Ini, Auto Bobo Di Penjara Nih? Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

"Nanti siang setelah shalat Jumat," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi Populis.id pada Jumat (29/07/2022). 

Baca Juga: Begini Nasib Donasi yang Dikumpulkan ACT, Bu Mensos Menjawab

Saat dikonfirmasi apakah semua tersangka yang bakal dipanggil ke Mabes Polri, Andri membenarkan. Ia menekankan bahwa pemanggilan pemeriksaan ini kepada seluruh tersangka tanpa terkecuali. 

"Iya semua," tutur Andri. 

Namun, ketika ditanyakan para tersangka bakal langsung ditahan atau tidak, Andri tak memberi jawaban. 

Baca Juga: Sudah Tetapkan Empat Tersangka, Polri Lanjut Bungkus Puluhan Alat Transportasi ACT!

Sementara itu, pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, juga tidak banyak memberikan komentar soal pemeriksaan hari ini. Ia hanya mengatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada. 

"Siap menjalani siap pasang bendera perjuangan," kata Pupun. 

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT.

Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.

"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).

Baca Juga: Polisi Colek Dirjen Imigrasi Agar Cekal Ahyudin Cs Biar Nggak Bisa Kabur ke Luar Negeri, Apes Banget!

Keempat orang tersebut dijerat lima tindak pidana. Yaitu Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan lima tindak pidana itu, Ahyudin Cs disangkakan dengan enam pasal sekaligus. Pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover