Ahyudin, pendiri yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah menduga dirinya akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang tengah diusut Bareskrim Polri.
Teuku Pupun Zulkarnaen selaku pengacara Ahyudin, menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/7) siang, dengan membawa berbagai keperluan apabila ditahan nantinya.
"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata dia.
Baca Juga: Begini Nasib Donasi yang Dikumpulkan ACT, Bu Mensos Menjawab
Ia menambahkan, Ahyudin akan hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menunaikan salat Jumat.
Ahyudin sebelumnya, pada pemeriksaan saksi yang ketiga pada Selasa (12/7), mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.