Mardani Maming Bantah Dirinya Kabur, Sudah Kirim Surat Penundaan ke KPK, Terus Ke Mana Dia?

Mardani Maming Bantah Dirinya Kabur, Sudah  Kirim Surat Penundaan ke KPK, Terus Ke Mana Dia? Kredit Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming membantah telah menghilang atau kabur selama beberapa hari ini. Maming menjelaskan, alasan ia tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sedang berziarah ke makam Wali Songo. Hal itu Maming sampaikan usai KPK resmi menahan dirinya pada Kamis (28/7/2022) malam.

Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambanga di Kabupaten Tanah Bumbu. 

"Bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo habis itu balik tanggal 28 Juli sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

 Baca Juga: Mardani Maming Bakal Ketar Ketir Dengar Ini, Omongan Firli Bahuri Nggak Main-main, Pasang Kupingnya!

Kata dia, dirinya telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK melalui kuasa hukumnya sejak Senin (25/7/2022). Namun, lembaga antikorupsi itu justru memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022).

"Tanggal 25 saya kirim surat ke KPK pada hari Senin, saya menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 setelah selesai praperadilan,"  jelasnya. 

 Baca Juga: Rocky Gerung Cari Gara-gara Sama Jokowi, Ruhut Sitompul Maju: Ini Si Raja Dungu Kapan Sih Bisa Ngaca, Makin Stress

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka atas suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantam Selatan. Maming pun langsung ditahan oleh lembaga antirasuah ini.

 Baca Juga: Komnas HAM Yakin Video CCTV soal Kematian Brigadir J Tanpa Editing, Sebut Brigadir J Sehat

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover