Jadi Tersangka Demi ACT, Ahyudin Malah Bersumpah Atas Nama Allah: Saya Siap Dikorbankan!

Jadi Tersangka Demi ACT, Ahyudin Malah Bersumpah Atas Nama Allah: Saya Siap Dikorbankan! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Empat orang petinggi dan mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, salah satunya adalah Ahyudin yang merupakan mantan presiden sekaligus pendiri lembaga filantropi tersebut.

Melalui pengacaranya, Ahyudin mengaku bahwa dirinya sudah memperkirakan akan menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang sedang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lewat Kasus Brigadir J, Begini Fakta Temuan Cyber Ansor Jatim Soal Pihak yang Ingin Turunkan Citra Polri

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen, mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini.

Ia juga mengaku membawa segala keperluan Ahyudin untuk berjaga-jaga apabila nanti ditahan.

“Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan karena sudah kami perkirakan,” ungkap Teuku Pupun saat dikonfirmasi pada Jumat (29/7/2022).

Penyidik sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka itu pada siang ini pukul 13.30 WIB.

Teuku Pupun pun menyatakan Ahyudin akan memenuhi panggilan penyidik setelah salat Jumat.

“Siang, selesai jumatan,” pungkasnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/7/2022), Ahyudin menyebut dirinya siap berkorban atau dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat di bidang kemanusiaan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Refly Harun Auto Elus Dada: Tidak Masuk Akal, Negara Lain Mungkin Akan Tertawa..

Ahyudin mengatakan, “Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekali pun.”

Tak hanya Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga termasuk dalam empat tersangka tersebut.

Namun, tim pengacara Ibnu Khajar belum buka suara mengenai pemanggilan kliennya itu sebagai tersangka.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang akan diperiksa adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dengan jabatan tinggi lainnya termasuk mengurusi masalah keuangan, serta Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover