Pengacara Ahyudin Ditanya Soal Kesiapan Kliennya Ditahan Malah Ngelawak: Kita Bawa Oleh-oleh Rengginang

Pengacara Ahyudin Ditanya Soal Kesiapan Kliennya Ditahan Malah Ngelawak: Kita Bawa Oleh-oleh Rengginang Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, mengaku siap apabila pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka, kliennya langsung ditahan. Diketahui siang ini Ahyudin bersama tiga tersangka penyelewengan dana Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dipanggil ke Bareskrim Polri.

"Sangat siap (ditahan.red)," kata Pupun kepada awak media pada Jumat (29/07/2022).

Baca Juga: Ahyudin dan Elit ACT Bakal Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Hari Ini, Auto Bobo Di Penjara Nih?

Ia menyebut bahwa kliennya sudah membawa persiapan jika memang harus ditahan setelah pemeriksaan kali ini. Bahkan saat ditanya apakah sudah membawa pakaian, ia berseloroh juga membawa oleh-oleh.

"Semua kita bawa termasuk oleh-oleh kayak rengginang, tape ketan, uli goreng, beras," tuturnya.

Pihaknya menilai penetapan tersangka ini sudah diprediksi. Maka segala sesuatunya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.

"Udah dua minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan," ucapnya.

Baca Juga: Lakukan Pemeriksaan Hari Ini, Ahyudin Sudah Menduga Bakal Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT?

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana ACT. Empat orang tersebut adalah Mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President ACT Hariyana Hermain dan Novriadi Imam Akbari selaku Anggota Dewan Pembina ACT.

"Terkait dengan empat orang yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin (25/07/2022).

Baca Juga: Begini Nasib Donasi yang Dikumpulkan ACT, Bu Mensos Menjawab

Pihak Kepolisian juga sudah melakukan penyitaan terhadap puluhan alat transportasi yang dimiliki ACT. Perampasan ini sebagai tindak lanjut atas penetapan empat tersangka, termasuk mantan Dewan Pembina ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permintaan cekal terhadap empat tersangka. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa permintaan Bareskrim ini demi lancarnya kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Terkait

Terpopuler

Terkini